Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak

- 13 April 2022, 08:00 WIB
Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak
Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Dikenai Pajak /ANTARA FOTO

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Baca Juga: Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang disetorkan adalah 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual.

Dengan perhitungan tersebut, jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.

 Baca Juga: Langkah Jenius Jokowi Terbaca, Setelah Demo Mahasiswa 11 April 2022 Presiden Diduga Siapkan Rencana Baru

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah