"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.
Baca Juga: Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar
Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.
Sehingga, nominal pajak yang disetorkan adalah 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual.
Dengan perhitungan tersebut, jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.
Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.
Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.