- (WNI) Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil .
4.Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal mendaftar 2 (NIK) Nomor Induk Kependudukan dalam 1 (KK) Kartu Keluarga, yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan, langkah berikutnya mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35
Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35 :
1.langkah pertama adalah membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Pertama buka website resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/ lalu silahkan "login".