Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

- 5 Juli 2022, 11:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!
Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya! /prakerja.go.id/
  1. (WNI) Warga Negara Indonesia minimal berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil .

 

4.Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19

  1. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  2. Maksimal mendaftar 2 (NIK) Nomor Induk Kependudukan dalam 1 (KK) Kartu Keluarga, yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang dibutuhkan, langkah berikutnya mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35

 Baca Juga: Nonton Anime Mamahaha no Tsurego ga Motokano datta Episode 1 Sub Indo, TERBARU SUMMER 2022 Genre Ecchi

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35 :

 

1.langkah pertama adalah membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu.

Pertama buka website resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/ lalu silahkan "login".

 

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah