Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut

- 5 Juli 2022, 10:47 WIB
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut
Dua Minggu Lagi Pemerintah Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian Melalui Darat, Udara dan Laut /Cilacap Update/Dok Pendim 0703

PORTAL NGANJUK – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Keputusan itu berdasarkan dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut juga akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Sebuah SPBU Hangus Terbakar Akibat Membayar Pakai HP

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin 4 Juli 2022.

Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara melonjak cukup signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, yang tak jauh dari Indonesia yakni Singapura.

Walaupun begitu, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x