Dana bantuan ini akan didapatkan para pekerja secara langsung ke rekening mereka setelah memenuhi syarat sebagai penerima BSU mulai 12 September 2022.
Penyaluran bantuan BSU 2022 ini akan dilakukan dalam satu tahap dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000.
Bantuan BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini akan menyasar sebanyak 16 juta pekerja, dan sudah mulai dicairkan oleh Kemnaker sejak Senin, 12 September 2022 untuk pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara (bank BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).***