Mereka yang menjadi penerima bantuan bansos PBI JK 2022 ini akan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp42.000 untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: KPK Panggil 5 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Suap APBD Tulungagung
Perlu diingat, bahwa bansos PBI JK ini tidak bisa dicairkan menjadi uang, melainkan hanya dapat dimanfaatkan untuk mendapat pelayanan kesehatan di faskes rujukan yang telah ditunjuk.
Aturan terkait bansos PBI JK ini diatur berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Warga Indonesia yang Fakir Miskin.***