4. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesinpertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan Umum/Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangansesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, Pantiasuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai denganverifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.
6. Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sedangkan untuk konsumen pengguna pertalite harus melakukanpendaftaran pengguna baru dulu. Pendaftaran bisa dilakukanlangsung di website subsiditepat.mypertamina.id.