Asuransi Sosial
Adalah asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.
Asuransi Kecelakaan Diri
Adalah asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.