GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024

- 31 Januari 2024, 08:45 WIB
GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024
GAMPANG! Begini Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2024 /Dirjen Pajak/

Upload foto diri Anda.

Buatlah PIN e-filing Anda.

Klik "Daftar".

Setelah itu, Anda akan menerima email verifikasi dari DJP.

Buka email verifikasi dan klik link verifikasi.

Anda akan diarahkan ke halaman eREG untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP.

Isi formulir eREG dengan lengkap dan benar.

Upload dokumen pendukung, yaitu fotokopi KTP, NPWP orang tua (jika Anda belum memiliki NPWP), dan surat keterangan domisili (jika alamat KTP Anda berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini).

Klik "Simpan".

Setelah itu, Anda akan menerima email pemberitahuan dari DJP.

Dalam email tersebut, Anda akan mendapatkan informasi mengenai nomor NPWP Anda.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah