Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru

- 26 Oktober 2022, 12:12 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru
Eksepsi Ditolak Hakim, Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Sempat Debat Dengan JPU, Muncul Fakta Baru / Antara/ Sigid Kurniawan dan Dok. Kejaksaan/

“Izin Yang Mulia, nomor register Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdaftar sendiri-sendiri, sehingga penuntut umum (JPU) berkeberatan kesaksian untuk digabungkan,” ucap perwakilan JPU.

Baca Juga: KOMPLIT! 94 Arane Anak Kewan, Nama-Nama Anak Hewan dalam Bahasa Jawa Lengkap dari A sampai Z

Akhirnya, Majelis Hakim menengahi dengan mengatakan akan mencatat serta mempertimbangkan kedua usul.

“Nanti kami catat dan pertimbangkan, dan kita tetap perintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim sambil menutup sidang secara resmi.

Sementara itu terkait penolakan dalam putusan sela, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya mengaku pihaknya akan bersandar penuh pada Majelis Hakim.

"Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati," katanya, kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022, sebelum sidang dimulai.

Hal senada disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK ini mengaku akan percayakan penuh putusan tersebut pada hakim yang bertugas.

"Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan dampingi Ibu Putri.

Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini," ujar Febri Diansyah.

Menurut Febri, terlepas dari diterima atau tidaknya eksepsi, pihaknya kini fokus pada pada pembuktian fakta-fakta objektif di sidang selanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x