"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti, makanya saya bingung dari si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim. Kami tidak bisa mempertimbangkan,” ucap hakim.
Hakim lalu mengingatkan Kamaruddin supaya hanya mengungkapkan informasi yang sumbernya jelas dan lengkap. “Peroleh informasi yang jelas," ucap hakim lagi.
Peringatan tersebut keluar lantaran dirinya mengklaim sudah berjanji untuk merahasiakan sosok si pemberi informasi. "Kami sudah berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," ucap dia.
Hakim akhirnya mengatakan bahwa pengadilan menghargai keputusan Kamaruddin terkait hal itu, dan tidak akan memaksa identitas informan dibeberkan dalam sidang.
Namun, dengan demikian, tudingan Putri Candrawathi ikut menembak Yoshua akhirnya harus menggantung, sebab tak bisa dibuktikan.
Bahkan ketika diminta menggambarkan posisi Putri dalam penembakan, Kamaruddin mengaku tidak bisa.
Mulanya, Kamaruddin menguraikan investigasi pribadi untuk mengungkap penyebab tewasnya Yoshua, sebab janggal dengan keterangan kepolisian saat itu.
Lantas di tengah cerita tersebut, Hakim bertanya siapa yang menembak Yoshua berdasarkan investigasi Kamaruddin.
Dia menyebut penembakan itu terjadi di kompleks Duren Tiga. Menurutnya, ada tujuh hingga delapan orang yang berada di rumah itu saat penembakan terhadap Yoshua.