Tolak Keinginan Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Kata Jaksa Kepadanya

- 21 Oktober 2022, 17:53 WIB
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan
Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bernilai 'Hoki' Sampai Berlanjut ke Penolakan Nota Keberatan /Kolase: Antara/ PMJ News/

PORTAL NGANJUK – Kasus Kematian Brigadir J hingga saat ini masih terus berlanjut.

Bahkan beberapa kali tersangka Ferdy Sambo telah menjalani siding terkait dugaan pembunuhan berencana yang telah dilakukannya.

Ferdy Sambo diduga menjadi dalang atas tewasnya Brigadir J beberapa waktu yang lalu.

Ferdy Sambo yang dianggap sudah begitu dekat dengan Brigadir ternyata menjadi dalang atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Lesti Kejora Dibenci Keluarga Terjawab, Muncul Isu Konflik Memanas, Masyarakat Tidak Menyangka

Saat ini terdakwa Ferdy Sambo menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untum menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Ini dilakukan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Isu Adanya Konflik Semakin Memanas, Kabar Lesti Kejora Dibenci Keluarga Terjawab, Publik Tidak Menyangka

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan ‘Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo',” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,20 Oktober 2022

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Ferdy Sambo, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo untuk dikesampingkan,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x