PORTAL NGANJUK – Rusia telah menerbitkan daftar resmi negara-negara yang melakukan tindakan tidak bersahabat.
Tindakan tidak bersahabat tersebut disinyalir dilakukan baik terhadap negara Rusia, perusahaan maupun warga Rusia.
Adapun daftar resmi negara-negara yang tidak bersahabat dengan Rusia itu diterbitkan melalui situs resmi pemerintah pada hari Senin lalu.
Setidaknya terdapat 25 negara yang termasuk ke dalam daftar negara-negara tidak bersahabat dengan Rusia.
Adapun 25 negara yang dianggap melakukan tindakan tidak bersahabat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Australia
2. Albania
3. Andorra
4. Inggris Raya
5. Anguilla
6. Kepulauan Virgin Britania Raya
Baca Juga: Rusia Tetap Buka Pintu untuk Hubungan Diplomatik dengan Ukraina
7. Gibraltar
8. Negara Anggota Uni Eropa
9. Islandia
10. Kanada
11. Liechtenstein
12. Mikronesia
13. Monaco
14. Selandia Baru
15. Norwegia
16. Republik Korea
17. San Marino
18. Makedonia Utara
19. Singapura
20. Amerika Serikat
21. Taiwan
22. Ukraina
23. Montenegro
24. Swiss
25. Jepang
Rusia tidak mencantumkan Taiwan sebagai bagian dari 25 negara tersebut, karena Taiwan sendiri dianggap oleh Rusia sebagai bagian dari China.
Adapun Indonesia tidak termasuk kedalam daftar negara-negara tersebut, mengingat bahwa Indonesia sendiri sejak masa Presiden Soekarno hingga saat ini selalu menjalin persahabatan dan hubungan yang sangat intens degan Rusia.
Terkait dengan diterbitkannya daftar negara yang tidak bersahabat tersebut, bagi siapapun warga negara maupun perusahaan Rusia harus mengajukan izin khusus apabila ingin melakukan hubungan dengan entitas asing yang tidak bersahabat itu.
Hal itu sebagaimana telah disebutkan dalam item pelengkap Undang-Undang, yang diterbitkan pada hari Minggu.
Diterbitkannya daftar negara tidak bersahabat tersebut menyusul adanya Undang-Undang yang mengikuti keputusan dari Vladimir Putin, yang dikeluarkan pada hari Sabtu.
Keputusan itu diambil sebagai langkah-langkah ekonomi sementara untuk memastikan stabilitas keuangan Federasi Rusia.
Adanya Undang-Undang tersebut memungkinkan warga negara, perusahaan, dan badan negara Rusia untuk membayar kembali kreditur asing dalam rubel.
Kendati demikian, Israel yang secara terang-terangan mengutuk tindakan Rusia melakukan invasi ke Ukraina justru tidak termasuk ke dalam daftar.
Hal itu karena Israel sendiri telah mengambil peran mediasi selama terjadi konflik antara Rusia dan Ukraina.
Hal itu terlihat ketika Perdana Menteri Israel Naftali Bennett terbang ke Moskow beberapa hari lalu untuk berbicara dengan Vladimir Putin.***