Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza

- 28 Januari 2024, 22:46 WIB
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza /STRINGER/REUTERS

Portalnganjuk.com Keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengatakan bahwa Israel harus mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Keputusan tersebut disepakati dalam sidang putusan sela pada tanggal 26 Januari 2024 terkait gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk mencegah genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Ketua Mahkamah Joan Donoghue mengatakan bahwa pengadilan sangat khawatir dengan hilangnya nyawa di Jalur Gaza akibat serangan militer Israel yang hingga kini masih berlangsung.

Mahkamah juga memutuskan bahwa Israel harus memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.

Mahkamah Internasional (ICJ) juga menuntut Israel agar dalam waktu satu bulan melapor ke mahkamah tentang apa yang mereka lakukan untuk menjunjung tinggi hasil putusan sidang tersebut.

Putusan ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk memastikan bahwa Israel mematuhi keputusan Mahkamah Internasional.

Walaupun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, namun mengabulkan sejumlah langkah darurat yang diminta Afrika Selatan seraya pengadilan mengadili kasus yang menuding Israel melakukan genosida.

Langkah-langkah darurat tersebut antara lain:

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x