Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza

- 28 Januari 2024, 22:46 WIB
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza
Bukan Genjatan Senjata Permanen, Mahkamah Internasional (ICJ) putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza /STRINGER/REUTERS
  • Israel harus memastikan bahwa serangan militernya di Jalur Gaza tidak menargetkan warga sipil.
  • Israel harus memberikan akses bagi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
  • Israel harus memastikan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan.

Langkah-langkah darurat ini merupakan upaya untuk melindungi warga Palestina di Jalur Gaza dan untuk mencegah terjadinya genosida.

Mahkamah Internasional (ICJ) mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari aksi genosida.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi Palestina dan merupakan langkah penting dalam upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah genosida terhadap warga Palestina.

Dengan mengadukan kasus ini ke Mahkamah Internasional, Afrika Selatan telah meminta ke pengadilan agar agresi militer Israel yang masih berlangsung dan telah menewaskan lebih dari 25.000 warga Palestina agar dapat segera dihentikan.

Namun Keputusan yang diambil, pengadilan tidak mengabulkan permohonan tersebut. Putusan Mahkamah Internasional ini merupakan kemenangan bagi Palestina, namun masih ada langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa warga Palestina di Gaza terlindungi dari aksi genosida.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah