Bagaimana Cara WNI di Luar Negeri Mencoblos Saat Pemilu 2024? KPU Beri Penjelasan

- 11 Februari 2024, 10:22 WIB
Bagaimana Cara WNI di Luar Negeri Mencoblos Saat Pemilu 2024? KPU Beri Penjelasan
Bagaimana Cara WNI di Luar Negeri Mencoblos Saat Pemilu 2024? KPU Beri Penjelasan /RRI

PortalNganjuk.Com - Indonesia bersiap untuk menggelar pesta demokrasi dengan pemilihan presiden yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Dalam ajang Pilpres 2024 ini, terdapat tiga pasangan calon yang akan bersaing, yakni pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki tiga opsi untuk melakukan pencoblosan surat suara.

"Pilihan tersebut termasuk memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman surat suara melalui pos," demikian dijelaskan oleh KPU dalam situs resmi mereka.

KPU menjelaskan bahwa WNI dapat memilih di TPS yang biasanya tersedia di pusat-pusat pertemuan WNI, seperti kedutaan besar atau konsulat jenderal.

Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat menggunakan opsi mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam kotak suara keliling atau mencoblos lalu mengirimkan surat suara melalui pos PPLN.

"Proses Pemilu di luar negeri akan dilakukan lebih awal atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri," demikian bunyi keterangan resmi KPU.

Meskipun proses pemilihan dilakukan lebih awal, proses penghitungan dan rekapitulasi suara tetap dilakukan bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri.

Pencoblosan di luar negeri akan dimulai pada tanggal 5 hingga 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: CNN Indonesia


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x