Resmi! MUI Terbitkan Sertifikasi Halal untuk Vaksin Merah Putih, Sudah Siap Digunakan?

- 12 Februari 2022, 06:45 WIB
MUI Terbitkan Sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih
MUI Terbitkan Sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih /Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat/

PORTAL NGANJUK – Kabar gembira datang dari vaksin produki dalam negeri, yakni Vaksin Merah Putih.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan sertifikasi halal kepada Vaksin Merah Putih.

Vaksin buatan Indonesia ini tengah dikembangkan oleh tim peneliti dari Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.

 Baca Juga: Ciptakan Lagu Untuk Anies Baswedan, Dorce Gamalama Kembali Dibanjiri Hujatan

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," tegas Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh dalam keterangannya, pada Jumat 11 Februari 2022.

Dia menambahkan bahwa vaksin Merah Putih mendapatkan ketetapan halal dalam pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin 7 Februari 2022 lalu.

Sertifikasi halal tersebut berlaku sampai 6 Februari 2026 mendatang.

Sementara, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengungkapkan bahwa proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal dimulai pada 14 Januari 2022 lalu.

"Kami memeriksa administratif hingga audit langsung di bulan yang sama, sampai pada 7 Februari 2022 menetapkan kehalalannya," tutur Muti.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x