Kemasukan Air Ketika Mandi, Membatalkan Puasa Kah? Ini Fiqihnya!

2 April 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi mandi. /Charlene Farwell/33rdsquare.com

PORTAL NGANJUK – Ketika bulan Ramadan, kebutuhan mandi seseorang biasanya akan cenderung meningkat, apalagi ketika cuaca sedang panas. Sebenarnya, tidak ada yang membedakan antara mandi ketika di bulan suci ini atau di bulan biasanya, tetap menggunakan sabun dan keramas dengan shampoo untuk menjaga kebersihan tubuh.

Namun, terdapat satu persoalan yang muncul, yaitu ketika membersihkan sisa air sabun di bagian tubuh yang berlubang seperti telinga. Secara tidak sengaja, terkadang ada air yang masuk ke lubang telinga. Kalau terjadi permasalahan seperti itu, batalkah puasanya?

 

Dalam fiqih yang dijelaskan melalui website islam.nu.or.id menyatakan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, alat kelamin dan lain-lain.

Fuqaha menyebut lubang-lubang tersebut dengan istilah “jauf”. Masuknya benda ke dalam jauf berakibat puasa yang dilakukan menjadi tidak sah atau batal apabila disertai kesengajaan, mengerti bahwa hal tersebut diharamkan dan bukan karena paksaan. Syekh Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli mengatakan yang artinya:

“Pasal menerangkan syarat sah puasa dari sisi pelaksanaan. Di antaranya adalah menahan diri dari sampainya benda ke dalam anggota tubuh yang disebut jauf (lubang atau rongga terbuka) meski sedikit, seperti satu biji simsimah atau yang tidak lazim dimakan seperti kerikil. Hal ini apabila disertai kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas inisiatif sendiri. (Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz III, halaman164).

Dalam penjelasan yang lebih spesifik disebutkan, salah satu faktor yang menentukan batal atau tidaknya puasa karena terlanjur masuknya sesuatu ke lubang terbuka adalah jenis aktivitas yang dilakukan. Apabila diakibatkan dari aktivitas yang diperintah syariat, semisal mandi wajib, mandi sunah, menghilangkan najis dan lain sebagainya, maka tidak membatalkan puasa.

 

Namun apabila di area telinga terdapat najis, saat proses membasuhnya tidak sengaja air masuk ke lubang telinga, maka puasa tetap dinyatakan sah, karena faktor ketidaksengajaan masuknya air ke lubang terbuka, hal ini juga termasuk dalam perintah syariat, yaitu menghilangkan najis untuk keabsahan shalat.  

Kasus yang lain semisal di dalam mulut terdapat najis yang tidak ditoleransi atau ghairu ma’fu ‘anhu. Saat membasuhnya tanpa sengaja air terlanjur masuk ke dalam mulut, maka tidak membatalkan puasa, meski dalam proses membasuhnya dengan cara keras atau melebih-lebihkan. Sebab ada perintah menghilangkan najis pada anggota lahir untuk keabsahan shalat. 

Hal ini termasuk pula ketika membatalkan puasa apabila air yang terlanjur masuk ke dalam mulut dilakukan dalam aktivitas berkumur dalam wudhu pada hitungan keempat. Meskipun dilakukan dengan hati-hati, hukumnya tetap membatalkan, karena berkumur yang melebihi tiga kali dalam wudhu tidak diperintahkan syariat. 

Demikian pula ketika mandi untuk mencari kesegaran atau membersihkan tubuh (bukan mandi wajib atau sunah). Maka masuknya air tanpa sengaja ke lubang terbuka dapat membatalkan puasa. Misalnya saat membasuh sisa air sabun di bagian telinga. Hal ini disebabkan aktivitas yang dilakukan bukan tergolong perkara yang dianjurkan atau diperintahkan oleh syariat, namun hanya sesuatu yang mubah.

 

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa masuknya air tanpa sengaja saat membersihkan sisa sabun di telinga dapat membatalkan puasa, karena merupakan bagian dari aktivitas yang tidak diperintahkan, yaitu tujuan membersihkan tubuh yang hanya sampai pada taraf mubah. 

Meskipun dinyatakan batal, dianjurkan masih tetap melanjutkan aktivitas imsak seperti orang berpuasa, seperti menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya. Konsekuensi lainnya adalah kewajiban mengqadha puasa di kemudian hari di luar bulan Ramadan. Aktivitas imsak yang dilakukan orang sejenis ini bernilai pahala, meski bukan disebut puasa yang sah. ***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler