Bolehkah Perempuan Melaksanakan Iktikaf di Masjid? Simak Ketentuannya di Sini!

11 April 2023, 15:45 WIB
Bolehkah Perempuan Melaksanakan Iktikaf di Masjid? Simak Ketentuannya di Sini! /Youtube Umii Gillby

PORTAL NGANJUK -  Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan di bulan Ramadhan, khususnya di 10 malam terakhir Ramadhan. Namun ini bukan berarti iktikaf hanya bisa  dikhusukan pada bulan Ramadhan saja, di luar bulan Ramadhan pun, iktikaf tetap dianjurkan untuk dikerjakan.

Adapun pengertian iktikaf adalah berdiam diri di masjid dengan tata cara tertentu disertai niat untuk mengharapkan ridha Allah. Iktikaf sebagai bentuk ibadah penyerahan diri kepada Allah dengan cara memenjarakan diri di dalam masjid sambil menyibukkan diri dengan berbagai bentuk ibadah atau amalan-amalan tertentu yang dapat dilakukan di dalamnya.

Para ulama sepakat bahwa hukum iktikaf adalah sunnah. Hal ini berdasarkan dari dalil al-Quran QS Al-Baqarah ayat 125 dan ayat 187. Dalam hadis, banyak sekali keterangan bahwa Rasulullah melakukan iktikaf. Bahkan beliau juga mengajak istri-istrinya untuk melakukan iktikaf.

“Jika masuk 10 hari terakhir, Nabi SAW mengencangkan kainnya, menghidupkan malam, dan membangunkan istri (keluarga)nya.” (HR. Bukhari)

 

"Bahwa Nabi SAW biasa iktikaf 10 hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan Allah. Kemudian istri-istri beliau beri’tikaf sesudah beliau wafat.” (HR. Bukhari No. 2026)

 

Hadis tersebut menerangkan bahwa iktikaf boleh dilakukan oleh siapapun, termasuk juga bagi seorang perempuan. Para ulama sepakat bahwa perempuan dibolehkan untuk beriktikaf di dalam masjid. Adapun ketentuannya ialah dengan syarat keberadaan perempuan di masjid tidak menimbulkan fitnah.

Imam Syafi’i memakruhkan iktikaf bagi perempuan di masjid. Alasannya, jika perempuan melakukan iktikaf di masjid umum, maka rentan banyak yang melihat. Sehingga hal ini ditakutkan akan menimbulkan madharat atau fitnah.

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa perempuan masih boleh beriktikaf di masjid dengan ketentuan beriktikaf bersama dengan suaminya.

 

Selanjutnya ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang perempuan dapat melakukan iktikaf di masjid rumahnya, atau yang biasa disebut zawiyyah yaitu kamar atau ruangan tertentu dalam rumahnya yang dikhususkan dan difungsikan sebagai tempat shalat. Dalam hal ini, terdapat perdebatan para ulama, ada yang membolehkan ada juga yang mengatakan tidak sah iktikafnya.

Mazhab Hanafi dan qoul qodim dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa dibolehkan para perempuan untuk beriktikaf di masjid rumahnya. Bahkan iktikaf di masjid rumah lebih diutamakan bagi perempuan dari pada di masjid umum.

Sedangkan ulama yang lainnya berpendapat bahwa tidak sah seseorang beriktikaf di rumahnya secara mutlak. Entah itu bagi perempuan, terlebih bagi laki-laki. Sebab menurut mereka, masjid rumah bukanlah masjid yang dimaksud di dalam al-Qur’an sebagai tempat iktikaf.

 

Semua perbedaan pendapat tersebut memiliki pendapat masing-masing. Jadi kesimpulannya, bagi perempuan boleh melakukan iktikaf di masjid umum dengan ketentuan dan syaratnya. Sedangkan untuk pelaksanaan iktikaf di masjid rumah, hal tersebut sesuai dengan pilihan masing-masing, karena para ulama dalam memberi fatwa pastinya memiliki dasar sebagai penguat pendapatnya.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler