Tradisi Kupatan, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

24 April 2023, 16:30 WIB
KHOLID/KONTRIBUTOR”PR” PERAJIN menyelesaikan proses pembuatan ketupat di Gang Blok Kupat, Caringin, Kota Bandung, Selasa (18/4/2023). Permintaan ketupat yang dijual Rp 1.000 per buah tersebut tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya 4.000 buah per hari kini menjadi 2.000 buah per hari.* /

PORTAL NGANJUK – Hari Raya Idul Fitri, dalam tradisi yang dilakukan masyarakat terutama di Indonesia selalu menghidangkan ketupat di meja makan, untuk keluarga besar yang akan berkunjung.

Membuat hidangan ketupat sudah menjadi kegiatan turun-temurun yang katanya harus dilakukan, banyak orang tua, ayah-ibu hingga kakek-nenek akan ‘marah’ jika ketupat ini tidak disediakan di meja makan.

Namun bagaimana hukum Islam, mengenai tradisi ketupat tersebut? Apakah memang wajib dilakukan saat Lebaran Hari Raya, ataukah hukumnya haram karena bid’ah?

Baca Juga: Libur Lebaran 2023 Ke Candi Borobudur Yuk! Intip Destinasi Wisata Warisan Budaya Bangsa Indonesia Menduni

Bersumber dari laman situd muijatim.or.id oleh KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.

Untuk perayaan ketupat sebenarnya bukan termasuk ibadah yang diharuskan ataupun dianjurkan dalam ajaran Islam.

Ringkasan Fatwa Ulama Al-Azhar

Fatwa ulama Al-Azhar, Mesir:

ﻣﺎ ﺭﺃﻯ اﻟﺪﻳﻦ ﻓﻰ اﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﻌﺾ اﻟﺪﻭﻝ ﺑﺄﻋﻴﺎﺩ ﻣﺜﻞ ﺃﻋﻴﺎﺩ اﻟﻨﺼﺮ ﻭﻋﻴﺪ اﻟﻌﻤﺎﻝ ﻭﻋﻴﺪ ﺭﺃﺱ اﻟﺴﻨﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ؟

Apa pandangan Islam tentang perayaan di sebagian negara seperti memperingati hari kemerdekaan, hari buruh, perayaan awal tahun dan sebagainnya?

Syekh Athiyyah, Mufti Mesir, menjawab:

 Baca Juga: Transformers: Rise of the Beasts Akan Tayang 9 Juni 2023, Inilah Sinopsis Dan Daftar Pemain Disini

ﻭﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻫﻮ ﺩﻳﻨﻰ ﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻌﻴﺪﻯ اﻟﻔﻄﺮ ﻭاﻷﺿﺤﻰ، ﻭﻗﺪ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺎﻟﻬﺠﺮﺓ ﻭاﻹﺳﺮاء ﻭاﻟﻤﻌﺮاﺝ ﻭاﻟﻤﻮﻟﺪ اﻟﻨﺒﻮﻯ

(Hukum Memperingati Hari Besar) kaitannya dengan agama ada 2. Pertama, adalah dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama seperti hijrah, Isra’ dan Mi’raj, serta Maulid Nabi

 

ﻓﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻣﺸﺮﻭﻉ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﻳﺆﺩﻯ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬﻯ ﺷﺮﻉ، ﻭﻻ ﻳﺨﺮﺝ ﻋﻦ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﻨﺼﻮﺻﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻠﻠﻨﺎﺱ ﻓﻴﻪ ﻣﻮﻗﻔﺎﻥ، ﻣﻮﻗﻒ اﻟﻤﻨﻊ ﻷﻧﻪ ﺑﺪﻋﺔ، ﻭﻣﻮﻗﻒ اﻟﺠﻮاﺯ ﻟﻌﺪﻡ اﻟﻨﺺ ﻋﻠﻰ ﻣﻨﻌﻪ

Perayaan yang dijelaskan dalam Islam hukumnya disyariatkan dengan syarat dilakukan sesuai perintahnya.

Dan perayaan yang tidak dijelaskan dalam Islam maka bagi umat Islam ada 2 pendapat. Ada yang melarang karena dianggap Bid’ah. Ada juga yang membolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya.

 

ﻓﺎﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻻﺣﺘﻔﺎﻝ ﺑﺄﻳﺔ ﻣﻨﺎﺳﺒﺔ ﻃﻴﺒﺔ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺮﺽ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻭاﻷﺳﻠﻮﺏ ﻓﻰ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﺪﻳﻦ، ﻭﻻ ﺿﻴﺮ ﻓﻰ ﺗﺴﻤﻴﺔ اﻻﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺑﺎﻷﻋﻴﺎﺩ، ﻓﺎﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﻤﻴﺎﺕ ﻻ ﺑﺎﻷﺳﻤﺎء

Kesimpulannya. Apapun bentuk perayaan yang baik adalah tidak apa-apa, selama tujuannya sesuai dengan syariat dan rangkaian acaranya masih dalam koridor dalam Islam. Boleh saja peringatan itu disebut perayaan. Sebab yang dinilai adalah substansinya, bukan namanya (Fatawa Al-Azhar, 10/160)

Dari fatwa berikut, bisa dikatakan bahwa tradisi ‘kupatan’ bukan merupakan hal yang dilakukan saat zaman Rasulullah SAW. Maka kegiatan tersebut memang tidak dianjurkan atau tidak diharuskan untuk dilakukan.

Lalu apakah tidak boleh melakukannya? Jawabannya tidak apa-apa. Selama perayaan atau kegiatan tidak menimbulkan kemaksiatan atau kemudharatan, boleh dilakukan.

Selama perayaan dilakukan tidak secara berlebihan atau memaksakan diri melakukannya, hal tersebut lumrah atau boleh dilakukan. Karena hal yang dilakukan secara berlebihan apapun bentuknya tidak baik untuk dilakukan. Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri, bagi yang merayakannya.***

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: MUI Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler