Wajib Tau! Berikut Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

20 Mei 2023, 17:22 WIB
Wajib Tau! Berikut Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya /

PORTAL NGANJUK - Simak selengkapnya macam-macam najis dan cara menyucikan najis dengan lengkap di artikel berikut ini.

Dalam Islam, bersih sebagian dari iman. Bahkan lebih dari itu, kaum muslimin diperintahkan untuk menyucikan raganya dari hadas besar dan kecil, terutama ketika mereka hendak menghadap Tuhan dalam ibadahnya, seperti shalat. Dalam istilah fikih hal ini disebut dengan thaharah.

Berbicara tentang thaharah tentunya tidak terlepas dari penjelasan mengenai najis. Hal ini karena thaharah sendiri memang berarti membersihkan diri

dari najis dan hadas dengan alat-alat yang ditentukan oleh syariat Islam.

Najis dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu najis berat (najis mughallazhah), najis sedang (najis mutawassithah), dan najis ringan (najis mukhaffafah). Untuk mengetahui selengkapnya tentang najis, berikut adalah macam-macam najis dan cara menyucikannya.

 

  1. Najis mughallazhah (berat), yakni najis anjing dan babi serta keturunan dari keduanya. Cara menyucikannya ialah benda itu dicuci dengan air sebanyak tujuh kali, dan satu kali di antaranya dicampurkan degan debu atau tanah. Hal ini sesuai dengan hadis nabi:

Rasulullah SAW: "Apabila ada anjing menjilat kedalam bejana dari kalian, maka bersihkanlah dengan tanah, kemudian membasuhnya tuju kali." (HR. Muslim)

  1. Najis mukhaffafah (ringan/enteng) yaitu air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara menyucikan ialah cukup dicipratkan dengan air pada pakaian atau area yang terkena najis.

"Kencing bayi perempuan (cara mensucikannya) disiram, dan kencing bayi laki-laki diciprati air". (HR. Bukhari)

 

 

  1. Najis mutawassithah (pertengahan/sedang) yaitu najis kotoran seperti kotoran manusia atau binatang, air kencing, nanah, darah, bangkai, (selain bangkai ikan, belalang, mayat manusia) dan najis-najis yang lain selain yang tersebut dalam najis ringan dan berat.

 

Najis mutawassithah ini dibagi menjadi dua bagian:

  1. Najis ‘ainiyah (yang ada zat dan sifat-sifatnya) yaitu najis yang bendanya berwujud, seperti darah, air kencing dan sebagainya. Cara menyucikannya yaitu dengan dihilangkan zat, rasa, warna, dan baunya. Adanya bau dan warna pada benda menunjukkan adanya najis dibenda tersebut, kecuali bila setelah dihilangkan dengan cara digosok dan dikucek, maka dimaafkan.
  2. Najis hukmiyah (yang zat dan sifat-sifatnya tidak ada) yaitu najis yang tidak berwujud, seperti bekas kencing, arak yang sudah kering. Cara menyucikannya yaitu cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang terkena najis tersebut.

 

Selain ketiga macam-macam najis tersebut, ada juga najis makfu, yaitu najis yang dimaafkan. Najis makfu tidak wajib disucikan karena jumlahnya yang sangat sedikit, hingga tak bisa dibedakan bagian yang kena kotoran. Contohnya ialah:

  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, seperti nyamuk, kutu busuk dan sebagainya.
  2. Najis yang sedikit sekali.
  3. Nanah atau darah dari kudis atau bisulnya sendiri yang belum sembuh.
  4. Debu yang bercampur dengan najis dan lain-lainnya yang sukar dihindarkan

 

Itulah macam-macam najis dan cara menyucikannya. Semoga informasi ini dapat membantu.***

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler