Adapun mengenai hadist tentang larangan melakukan hubungan suami istri tanpa mengenakan pakaian merupakan hadist dengan sanad yang lemah.
Artinya dalam rentetan perawi hadist tersebut terdapat orang yang dianggap sebagai pendusta.
Demikian penjelasan Ustadz Khalid Basalamah menganai hukum melakukan hubungan suami istri tanpa mengenakan pakaian.***
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di PortalSulut.com “Hukum Berhubungan Suami Istri Tanpa Pakaian, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah”