PORTAL NGANJUK – Berhubungan suami istri adalah salah satu hal yang penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Dalam melakukan hubungan suami istri, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam Islam.
Namun dari aturan dan ketentuan dalam melakukan hubungan suami istri tersebut terdapat beberapa perbedaan yang masih diperdebatkan.
Salah satunya yaitu seperti boleh tidaknya melakukan hubungan suami istri tanpa mengenakan pakaian, bahkan tanpa sehelai kain pun.
Baca Juga: Luar Biasa! Berikut Keutamaan Zakat Fitrah Lengkap Beserta Lafal Niatnya
Mengenai hal tersebut, terdapat hadist yang mengatakan bahwa hubungan suami istri yang seperti itu dilarang.
Pasalnya, dalam hadist itu dijelaskan bahwa berhubungan suami istri tanpa pakaian menyerupai dua ekor unta.
Namun ternyata, menurut Ustadz Khalid Basalamah hadist tersebut adalah hadist yang lemah, bahkan mungkar.
Untuk itu, kemudian Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan mengenai hukum melakukan hubungan suami istri tanpa mengenakan pakaian.