Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja

- 24 Agustus 2022, 17:00 WIB
Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja
Penjelasan Menurut Islam Laki-Laki Memakai Emas Walau Kadarnya Sedikit Atau Hanya Sepuhan Saja /Namastest

"Disepakati para ulama nggak ada hilang di dalam hal ini bagi kaum pria yang sudah baligh termasuk tamyiz kaum pria adalah haram menggunakan emas," tutur Buya Yahya.

"Adapun kadarnya seberapapun kadarnya jika seandainya dipanaskan bisa terpisah itu haram. Cincin mengandung emas jika seandainya dipanasi dengan tukang emas kok bisa terpisahkan berarti bentu emasnya ada maka itu haram," jelasnya.

Buya Yahya juga mengatakan berapapun persen kadar emasnya tetap haram bagi kaum laki-laki oleh karenanya dianjurkan kaum pria untuk memakai selain emas.

Buya Yahya menyarankan jika seorang pria Muslim ingin memakai cincin maka disunnahkan memakai cincin berbahan dasar perak.

"Selain perak boleh, emas haram, perak sunnah. Nabi pernah melakukan dan juga dianjurkan pakai mata bagi kaum pria," kata Buya Yahya.

Adapun jika saat menggunakan cincin, Buya Yahya menuturkan, letakan atau kenakan cincin perak pada jari kelingking atau jari manis.

"Kalau Nabi meletakkan matanya di telapak," kata Buya Yahya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengenakan cincin di sini.” Anas berisyarat pada jari kelingking di tangan sebelah kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x