Selain memakai cincin di jari kelingking dan jari manis, Buya Yahya menerangkan penempatan cincin di jari tengah hukumnya makruh.
Menurut Imam Ali dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib, ia berkata,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ. قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang padaku memakai cincin pada jari ini atau jari ini.” Ia berisyarat pada jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim no. 2095).
Penempatan pemakaian cincin hanya berlaku untuk kaum pria saja, sedangkan perempuan boleh menggunakan cincin di ke-5 jarinya.***