Kemasukan Air Ketika Mandi, Membatalkan Puasa Kah? Ini Fiqihnya!

- 2 April 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi mandi.
Ilustrasi mandi. /Charlene Farwell/33rdsquare.com

PORTAL NGANJUK – Ketika bulan Ramadan, kebutuhan mandi seseorang biasanya akan cenderung meningkat, apalagi ketika cuaca sedang panas. Sebenarnya, tidak ada yang membedakan antara mandi ketika di bulan suci ini atau di bulan biasanya, tetap menggunakan sabun dan keramas dengan shampoo untuk menjaga kebersihan tubuh.

Namun, terdapat satu persoalan yang muncul, yaitu ketika membersihkan sisa air sabun di bagian tubuh yang berlubang seperti telinga. Secara tidak sengaja, terkadang ada air yang masuk ke lubang telinga. Kalau terjadi permasalahan seperti itu, batalkah puasanya?

 

Dalam fiqih yang dijelaskan melalui website islam.nu.or.id menyatakan bahwa salah satu syarat sah puasa adalah menahan diri dari masuknya sesuatu ke dalam lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, alat kelamin dan lain-lain.

Fuqaha menyebut lubang-lubang tersebut dengan istilah “jauf”. Masuknya benda ke dalam jauf berakibat puasa yang dilakukan menjadi tidak sah atau batal apabila disertai kesengajaan, mengerti bahwa hal tersebut diharamkan dan bukan karena paksaan. Syekh Muhammad bin Ahmad Ar-Ramli mengatakan yang artinya:

“Pasal menerangkan syarat sah puasa dari sisi pelaksanaan. Di antaranya adalah menahan diri dari sampainya benda ke dalam anggota tubuh yang disebut jauf (lubang atau rongga terbuka) meski sedikit, seperti satu biji simsimah atau yang tidak lazim dimakan seperti kerikil. Hal ini apabila disertai kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas inisiatif sendiri. (Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz III, halaman164).

Dalam penjelasan yang lebih spesifik disebutkan, salah satu faktor yang menentukan batal atau tidaknya puasa karena terlanjur masuknya sesuatu ke lubang terbuka adalah jenis aktivitas yang dilakukan. Apabila diakibatkan dari aktivitas yang diperintah syariat, semisal mandi wajib, mandi sunah, menghilangkan najis dan lain sebagainya, maka tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x