Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa perempuan masih boleh beriktikaf di masjid dengan ketentuan beriktikaf bersama dengan suaminya.
Selanjutnya ada pendapat yang mengatakan bahwa seorang perempuan dapat melakukan iktikaf di masjid rumahnya, atau yang biasa disebut zawiyyah yaitu kamar atau ruangan tertentu dalam rumahnya yang dikhususkan dan difungsikan sebagai tempat shalat. Dalam hal ini, terdapat perdebatan para ulama, ada yang membolehkan ada juga yang mengatakan tidak sah iktikafnya.
Mazhab Hanafi dan qoul qodim dari mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa dibolehkan para perempuan untuk beriktikaf di masjid rumahnya. Bahkan iktikaf di masjid rumah lebih diutamakan bagi perempuan dari pada di masjid umum.
Sedangkan ulama yang lainnya berpendapat bahwa tidak sah seseorang beriktikaf di rumahnya secara mutlak. Entah itu bagi perempuan, terlebih bagi laki-laki. Sebab menurut mereka, masjid rumah bukanlah masjid yang dimaksud di dalam al-Qur’an sebagai tempat iktikaf.
Semua perbedaan pendapat tersebut memiliki pendapat masing-masing. Jadi kesimpulannya, bagi perempuan boleh melakukan iktikaf di masjid umum dengan ketentuan dan syaratnya. Sedangkan untuk pelaksanaan iktikaf di masjid rumah, hal tersebut sesuai dengan pilihan masing-masing, karena para ulama dalam memberi fatwa pastinya memiliki dasar sebagai penguat pendapatnya.***