“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”
Kedua, keluar dari masjid. Para ulama juga membuat kesepakatan bersama, jika salah satu hal yang membatalkan i'tikaf adalah ketika mutakif keluar dari masjid, tanpa adanya kebutuhan yang dibolehkan oleh syariat, misalnya kebutuhan mengambil makan/minum maka diperbolehkan.
Pada bulan suci Ramadhan 2023 yang telah memasuki hitungan jari, mari untuk memaksimalkan ibadah puasa dengan melakukan I'tikaf jika memungkinkan. Dengan syarat Melakukan Itikaf tanpa meninggalkan kewajiban sehari-hari.
Jika pun dirasa belum memiliki kesempatan untuk beritikaf dapat memaksimalkan ibadah lainnya pada bulan Ramadhan, supaya bisa meraih rahmat dan pengampunan Allah SWT di bulan yang penuh berkah ini.***