Sikap tersebut diartikan sebagai indikasi, jika melakukan i'tikaf merupakan sunnah hukumnya, tidak wajib. Namun,status sunnah tersebut bisa menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk melakukan i'tikaf di masjid.
Melalui hadits ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, dia wajib menunaikannya.” (HR. Bukhari).
Sejalan dengan hadits diatas, pada hadits riwayat Ibnu Hajar al-Asqalani, tercantum dalam kitab Fath al-Bari, mengatakan itikaf tidaklah wajib berdasarkan ijma’ terkecuali bagi seseorang yang telah bernazar untuk melakukannya.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Itikaf
Pada umumnya, para ulama telah membuat kesepakatan jika dalam pelaksanaan i'tikaf, terdapat 4 rukun untuk dipenuhi:
Pertama, orang yang beri'tikaf (mutakif), memiliki beberapa syarat yaitu Muslim, akil, mumayyiz, dan suci dari hadats besar.
Baca Juga: Segar dan Cocok untuk Berbuka puasa, Inilah 5 Manfaat yang Terkandung dalam Timun Suri
Kedua, niat beri'tikaf. Fungsi dari niat tersebut merupakan penegasan dan menjadi pembeda antara ibadah dan selain ibadah saat seorang berdiam diri di masjid. Karena bisa saja terdapat orang berdiam diri dalam masjid diluar kegiatan ibadah.
Niat i'tikaf adalah: