Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Anak Pemilik Toko Kurang dari 24 Jam

6 Februari 2022, 14:32 WIB
Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan pelaku pembunuhan tidak sampai 24 jam /

PORTAL NGANJUK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku pembunuhan kurang dari 24 jam.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2022 kemarin telah terjadi pembunuhan yang menimpa BY (35 tahun) yang merupakan anak dari pemilik toko yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nganjuk.

Pembunuhan tersebut terjadi di persewaan garasi mobil di Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Payaman Kabupaten Nganjuk.

 Baca Juga: Tak Lebih Dari 24 Jam, Polisi Ringkup Tersangka Pembunuhan Anak Pemilik Toko di Nganjuk

Korban ditemukan dalam posisi sudah tidak bernyawa dengan sejumlah luka bacokan di bagian wajah dan perut.

Mayat korban ditemukan oleh saksi berinisial YS saat hendak mengambil mobil di tempat persewaan garasi milik JS yang merupakan ayah korban.

Olah TKP dari kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H.

 Baca Juga: Cek Fakta: Gawat! Mensos Risma akan Hapus Semua BLT untuk Kedepannya, Benarkah? Begini Faktanya

Kemudian unit Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku.

Setelah mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku, mereka langsung melakukan pengejaran langsung dihari yang sama.

Akhirnya terduga pelaku berinisial MYS (28 tahun) berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 23:11 WIB.

 Baca Juga: Cek Fakta: Mengejutkan! Jerman hingga Menhan Prabowo Bantu Bebaskan Pimpinan FPI Habib Rizieq, Ini Faktanya

"Memang demikian informasi yang saya terima dari jajaran, yakni bahwa kasus pembunuhan terhadap anak pemilik toko di Jalan Dr. Soetomo sudah diungkap dan pelakunya pun telah berhasil ditangkap," kata AKBP Boy Jeckson, Minggu 6 Februari 2022.

"Kecepatan pengungkapan ini tak lepas dari kerja keras seluruh jajaran sejak menerima laporan pembunuhan, penyelidikan dan penyidikan, hingga penangkapan terduga pelakunya," sambungnya.

MYS sendiri merupakan warga yang beralamatkan di Kota Malang, untungnya pelaku saat itu masih belum keluar dari wilayah hukum Polres Nganjuk.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Cek Fakta: Kerumunan Gibran Rakabuming Bebas Hukuman karena Dilindungi Undang-Undang, Begini Faktanya

AKBP Boy Jeckson juga mengungkapkan, diduga motif dari pembunuhan ini adalah karena adanya dendam.

"Untuk sementara, motif pembunuhan ini adalah dendam di mana terduga pelaku merupakan karyawan dari korban," ucap AKBP Boy Jeckson.

"Kita akan lakukan penyidikan lebih mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya," sambungnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Tribarata News

Tags

Terkini

Terpopuler