PORTAL NGANJUK –Belum lama ini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga kepada seluruh retail dan supermarket yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
Namun ternyata kenyataan di lapangan masih banyak ditemui harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan apa yang telah di canangkan oleh Pemerintah tersebut.
Salah satu langkah untuk mengantisipasi hal tersebut adalah pemerintah mengeluarkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Baca Juga: Resmi! Kini Lansia dapat Naik Kereta Api dengan Potongan Biaya 20 Persen, Berikut Penjelasannya
Namun meskipun demikian, masih saja ditemui harga minyak gopreng yang tak sesuai dengan kebijakan baru pemerintah tersebut.
Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap mengambil jalur hukum berkenaan masalah ketersediaan dan harga minyak goreng yang mahal di dalam negeri.
Sebelumnya, KPPU telah menduga tentang adanya indikasi kartel minyak goreng.
"Temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin, permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam siaran pers tertulisnya, kepada awak media, Dikutip dari PMJ News pada Senin 31 Januari 2022.