"Memang pilihan itu boleh berbeda, namun harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Pemilu. Jika kaitannya dengan teknis administratif bisa disampaikan ke KPU dan jika kaitannya dengan hukum bisa disampaikan ke Bawaslu," ungkapnya.
"Harapannya, mari berkompetisi secara baik dalam pesta demokrasi, menang bermartabat kalah bermartabat," tutur Pujiono melanjutkan.
Untuk informasi tambahan, Kirab bendera ini diikuti oleh perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan partai politik peserta Pemilu 2024. Kirab ini juga dimeriahkan oleh berbagai kegiatan, seperti musik dan tari.
Pj. Bupati Sri Handoko Taruna, perwakilan Forkopimda dan 18 perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, juga melakukan penandatanganan Deklarasi Pemilu Sarana Integrasi Bangsa.***