Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari

3 November 2021, 13:00 WIB
Airlangga Hartanto., Pemerintah Keluarkan Aturan Baru: Masa Karantina dari Luar Negeri Kini Cukup Tiga Hari /Faculty of Medicine Universitas Airlangga Official/tangkapan layar Youtube

PORTAL NGANJUK - Bagi kamu yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Pemerintah RI akan menerapkan kebijakan karantina selama tiga hari dari sebelumnya lima hari.

Baca Juga: Kenali 8 Gerak-Gerik Tubuh Yang Dipenuhi Energi Negatif, Jauhi Orang Dengan Ciri Berikut!

Namun kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan.

"Pengaturan untuk Pelaku Perjalanan Internasional (PPI), pelaksanaan karantina diberlakukan selama tiga hari. Bagi PPI yang telah memenuhi syarat," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, secara virtual, di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga: Kabar Baik, Anak Berusia 6 Sampai 11 Tahun Siap Divaksin Sinovac

Adapun syarat yang dimaksud seperti, vaksinasi sudah lengkap (2 dosis).

Hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.

Rencananya, aturan itu terkait karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021.

Baca Juga: Wajib Tahu! 12 Golongan yang Dilarang Mendaftar Kartu Prakerja, Apa saja?

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan bersama dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) pada berbagai kegiatan besar yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Antara lain, Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) di Papua, World Superbike (WSBK) di Mandalika.

Baca Juga: Ketahui 7 Tanda Jimat Tidak Cocok Dengan Anda, Segera Lepas Sebelum Hal Buruk Terjadi

Badminton (Indonesia Masters, Indonesia Open, dan BWF World Tour Finals) di Bali.

Hal ini juga berlaku pada rangkaian acara Pertemuan G20 yang akan dilangsungkan di Bali yang akan dimulai pada awal Desember 2021.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler