Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021, Sesuai Surat Edaran yang Diterbitkan Menteri Agama

3 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

PORTAL NGANJUK –  Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ditegaskan oleh Menteri Agama bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

berikut isi Surat Edaran (SE) Nomor SE. 31 Tahun 2021 terkait Perayaan Natal 2021, dilansir PORTAL NGANJUK dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran, Berikut Ketentuan Perayaan Natal 2021” Setkab, Jumat, 3 Desember 2021.

 Baca Juga: Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kena Teguran Hakim

  1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3;
  2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
  3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

 Baca Juga: Puluhan Bebek Berhamburan Tersambar Kereta Api di Sidoajo, Netizen Merasa Berduka

Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Dilaksanakan di ruang terbuka;

Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

Jumlah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang

 Baca Juga: Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Mengejutkan, Setelah Dituding Sebagai Ayah Tiri Vanessa Angel

  1. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M;

Menyediakan alat pengecekan suhu;

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area gereja;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit), serta hanya berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja;

Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Melakukan pengaturan jumlah orang yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

Menyediakan cadangan masker medis;

Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat;

Menyarankan jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah;

Kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan;

Memastikan tempat ibadat memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

Tidak mengadakan jamuan makan bersama;

Memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: Pendeta, Pastur atau Rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield); dan Pendeta, Pastur atau Rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.***(Mutia Yuantisya/ pikiran-rakyat.com)

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler