Siap-siap! Polisi akan Terapkan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Ber-Chip Radio, untuk Apa?

25 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / lifepal.co.id /

PORTAL NGANJUK – Korlantas Polri berencana akan segera melakukan penerapan perubahan warna pelat nomor untuk kendaraan pribadi secara bertahap.

Perubahan tersebut yakni berkenaan dengan warna dasar atau latar menjadi putih dan tulisannya diubah menjadi berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, di samping perubahan warna, pelat nomor tersebut rencananya akan dipasang juga sebuah chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

Baca Juga: Maskot Kota Palembang yang Kini Kian Menuju Kepunahan 

Namun, belum disebutkan secara pasti kapan penerapan tersebut akan diberlakukan.

"Korlantas Polri siap menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," ungkap Yusri melansir akun Instagram @divisihumaspolri pada Senin 24 Januari 2022.

Yusri mengungkapkan pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai tahapan awal, akan dilakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kendaraan pribadi.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," ujar Yusri.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih yakni bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor dengan lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," tegas Yusri.

Di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna.

Hal itu tertulis dalam Pasal 45, yakni:

 Baca Juga: Bisnis Sidat yang Mampu Mengalahkan Bisnis Tuyul, Simak Ini Ulasan Lengkapnya

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) berwarna dasar:

  1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
  2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
  4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

 Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand di Piala Asia Wanita 2022, Shalika: Kami Tak Takut!

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

 

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Itulah ulasan mengenai rencana Polri yang akan menerapkan perubahan warna pada pelat nomor kenadaraan pribadi dan memasang chip radio.

Sejatinya peraturan tersebut untuk memudahkan agar proses tilang online, yakni agar kamera pengawas lebih gampang mengenali dan mengidentifikasi kendaraan pribadi yang melangar peraturan lalu lintas.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler