Mengenal Istilah Vonis Nihil yang Dijatuhkan Kepada Tersangka Kasus Asabri, Heru Hidayat

- 24 Januari 2022, 17:45 WIB
Mengenal Istilah Vonis Nihil yang Dijatuhkan Kepada Tersangka Kasus Asabri, Heru Hidayat
Mengenal Istilah Vonis Nihil yang Dijatuhkan Kepada Tersangka Kasus Asabri, Heru Hidayat /Freepik

PORTAL NGANJUK – Beberpa waktu lalu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutuskan vonis nihil penjara kepada tersangka kasus PT. Asabri, Heru Hidayat.

Selain dijatuhi vonis nihil penjara, Heru Hidayat juga dikenai hukuman berupa wajib membayar uang penggantian sejumlah Rp 12,643 triliun.

Adapun kasus yang ia hadapi tidak hanya sebatas pada korupsi saja, namun juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Rebusan Daun Seledri dapat Digunakan untuk Mencuci Ginjal

Heru Hidayat resmi dikenai vonis nihil penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu.

Lantas kenapa ia bisa mendapatkan vonis nihil penjara? Dan apakah vonis nihil penjara itu?

Ia bisa mendapatkan vonis nihil penjara, salah satu alasannya yaitu karena majelis hakim beranggapan bahwa heru telah mendapat hukuman pidana maksimal atau seumur hidup pada kasus lain, yaitu pada kasus korupsi Jiwasraya.

Walaupun majelis hakim telah menjatuhi vonis nihil pidana, Heru Hidayat tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapan Film Jujutsu Kaisen 0 Movie Tayang di Indonesia? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x