Meski Dinyatakan Terbukti Melakukan Tindak Pidana, Dua Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas

19 Maret 2022, 08:42 WIB
Meski Dinyatakan Terbukti, Dua Polisi Terdakwa Penembakan Anggota FPI Divonis Bebas /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

PORTAL NGANJUK – Dua orang anggota polisi terdakwa kasus penembakan 4 orang anggota laskar FPI divonis bebas.

Vonis bebas tersebut diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meskipun keduanya dinyatakan terbukti melakukan penembakan.

Adapun kedua anggota polisi terdakwa kasus penembakan tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Pemberian vonis tersebut sangat jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Mendag: Stok Minyak Goreng Melimpah di Pasar Modern, Masyarakat tak Perlu Panik

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa perbuatan kedua anggota polisi tersebut tidak bisa dikenai pidana.

Hal itu karena tindakan yang mereka lakukan masuk ke dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum,” kata Muhammad Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dalam sidang pembacaan vonis pada Jum’at, 18 Maret 2022.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” sambungnya.

Baca Juga: Menjelang Idul Fitri Menko Perekonomian Pastikan Bahan Pangan Cukup, Begini Kata Airlangga Hartarto

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum meyakini bahwa keduanya telah bersalah melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan, yang mengakibatkan kematian 4 orang anggota laskar FPI di Km 50 pada 7 Desember 2020.

Adapun jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pada mulanya berjumlah tiga orang. Akan tetapi, tersangka atas nama Ipda Elwira Priadi Z telah meninggal dunia pada 4 Januari 2021 lalu. Hal itu membuat proses penyidikan atas dirinya harus dihentikan.

Atas tindakan yang dilakukan, mereka didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Narasi Newsroom Fakta Indo

Tags

Terkini

Terpopuler