5 Alasan kenapa dr. Terawan Dipecat dari IDI, Ternyata Ada Kaitannya dengan Vaksin Nusantara

28 Maret 2022, 10:15 WIB
Berikut adalah 5 alasan kenapa dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari IDI, ternyata ada kaitannya dengan vaksin nusantara. /Antara/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini kabar dr. Terawan Agus Putranto yang dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sempat menghebohkan masyarakat.

Pemecatan dr. Terawan dari IDI diketahui melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI.

Surat tersebut diunggah Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Kronologi Pengerangan KKB Papua Nduga, 10 Anggota TNI Jadi Korban Komandan Pleton Gugur

Dia mengatakan bahwa kasus pelanggaran etik berat yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto telah berjalan cukup panjang.

"Investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013. Hasil sidang MKEK terakhir pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018," tutur Pandu Riono, Minggu, 27 Maret 2022.

Dia menambahkan bahwa keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin.

Dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan dr. Terawan Agus Putranto.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @pandu.riono, Senin, 28 Maret 2022, berikut 5 alasan dr. Terawan Agus Putranto dipecat dari IDI.

Baca Juga: Nyeri Tumit Hilang dengan Pengobatan Tradisional Ini, Coba Lakukan Sekarang Juga!

"Bahwa didapatkan dugaan tidak dijumpainya itikad baik dari dr. Terawan Agus Putranto sepanjang tahun 2018-2022," ujar keterangan dalam Keputusan MKEK tersebut, 8 Februari 2022.

Pertama, Terawan Agus Putranto belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga surat keputusan itu diterbitkan.

"Kedua, yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai," kata keterangan dalam Keputusan MKEK.

Baca Juga: 6 Cara Mudah Untuk Menjaga Kesehatan Gigi Seiring Berjalannya Waktu, Terutama Bagi Para Lansia!

Ketiga, Terawan Agus Putranto bertindak sebagai ketua dari perhimpunan dokter spesialis radiologi klinik Indonesia (PDSRKI).

PDSRKI dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

"Keempat, menerbitkan Surat Edaran nomor 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di Seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI'," tutur keterangan dalam Keputusan MKEK.

Baca Juga: Kesalahan Dokter Terawan Akibat Promosi Vaksin, Vaksin Nusantara Belum Ada Izinnya

Terakhir, Terawan Agus Putranto telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.

Salah satu syarat permohonan perpindahan itu adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul “5 Alasan dr. Terawan Dipecat dari IDI, Salah Satunya karena Promosikan Vaksin Nusantara”.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler