Catat! Aturan Baru dari Pemerintah, Mulai April 2022 Transaksi Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN

12 April 2022, 09:32 WIB
Aturan Baru dari Pemerintah, Mulai April 2022 Transaksi Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN /Tangkap Layar Youtube/Harris Mobil/

PORTAL NGANJUK – baru-baru ini Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbarunya terkait dengan kegiatan masyarakat pada jual beli mobil dan motor bekas pada April 2022.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Aturan baru itu mulai sah berlaku sejak tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Nasib Lesti Kejora dan Rizky Billar Alami Krisis Usai Diduga Terima Rp1 M dari Bos DNA Pro?

Dengan regulasi baru tersebut, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak.

Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil stsu motor yang dijual.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Selasa, 12 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak 1,1 persen dari total harga jual.

Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Baca Juga: Sempat Langka, Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Semua Provinsi untuk Kebutuhan Masyarakat

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Dengan perhitungan seperti ini, maka bila ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran inilah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik.

 Baca Juga: Ade Armando Dipukuli Massa Aksi Demo 11 April Hingga Babak Belur dan Tersungkur ke Tanah

Hal tersebut dilakukan demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Selain itu, pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga untuk menambah devisa Negara.

Karena sangat berpotensi untuk memberikan suntikan pendapatan yang besar pada Negara.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul “Aturan Baru Pemerintah, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kena PPN”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler