BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Jika Melanggar Bakal Disanksi Tegas, Simak Alasannya

16 April 2022, 11:20 WIB
BPOM akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran, Begini Alasannya /

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini BPOM berencana akan mengeluarkan aturan terbaru terkait penjualan Rokok.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

BPOM menilai, dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Tanah Air.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Perhatian

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan.

Yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2022.

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.

Namun dia juga mengakui tentang sulitnya mengatur kebijakan penjualan rokok tersebut terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

"Namun kalau memang ada sanksi yang tegas, saya kira ini akan bisa dipatuhi. Jadi yang penting itu adalah adanya sanksi," tuturnya menambahkan.

Mayagustina Andarini pun merujuk pada data dari Badan Pusat Statistik tahun 2021.

Data tersebut menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran perkapita masyarakat untuk rokok menempati posisi nomor satu.

Bahkan, pengeluaran masyarakat untuk rokok bisa melebihi pengeluaran terhadap beras sebagai kebutuhan yang lebih pokok.

Baca Juga: Pengumuman Jokowi Beri Gaji Ke-13 untuk ASN, Rocky Gerung: Bentuk Kepanikan Presiden

"Tahun 2021 menunjukkan rata-rata belanja rokok perkapita itu Rp76.583.

Sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786. Artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," kata Mayagustina Andarini.

Selain itu, dia juga mengaku prihatin dengan tingkat konsumsi masyarakat untuk rokok yang sangat besar.

Apalagi, konsumsi rokok tersebut didominasi oleh masyarakat rentan.

"kami juga melihat, prihatin juga bahwa dengan adanya penjualan rokok eceran ini pendapatan pedagang rokok mencapai Rp400 ribu per hari.

Ya artinya konsumsi masyarakat untuk rokok ini sangat besar, terutama untuk masyarakat yang rentan," ucap Mayagustina Andarini.

"Nah ini yang kita mesti perhatikan, selain masalah cukai dan sebagainya, masalah kesehatan pun juga harus diperhatikan," ucapnya menambahkan.

Mayagustina Andarini mengatakan rokok yang dijual batangan bisa meningkatkan keuntungan maksimum bagi pedagang eceran dan produsen, serta meningkatkan daya beli.

"Karena kan daripada membeli satu bungkus, membeli eceran lebih murah. Jadi lebih terjangkau bagi orang yang miskin dan juga anak-anak yang uang sakunya terbatas sehingga dia mampu untuk membeli," katanya.

Baca Juga: Didesak KPK agar Bongkar Dalang Kasus Hambalang, Angelina Sondakh: Nanti Kasusnya Jadi Panjang Lagi

"Padahal kan sudah jelas bahwa Merokok itu untuk anak-anak tidak boleh tapi karena murah dan ingin coba-coba, ini memberikan peluang dan ini harus diberikan perhatian khusus, termasuk sanksinya juga harus tegas," tutur Mayagustina Andarini menambahkan.

menurutnya jumlah perokok anak di Indonesia akan semakin banyak dengan adanya penjualan batangan ini.

"Dan tentu saja terjadi kegagalan tercapainya target prevalensi perokok pada anak yang tercantum pada RPJMN 2020-2024 yang sebesar 8,7.

Jadi akan sulit tercapai kalau anak-anak ada peluang untuk bisa membeli rokok eceran ini," ujar Mayagustina Andarini, dikutip dari kanal Youtube CHED ITB AHMAD DAHLAN, Sabtu, 16 April 2022.

Artikel ini sudah pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “BPOM Setuju Rekomendasikan Larangan Rokok Dijual Batangan, Simak Alasannya”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler