Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Skincare, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara

16 April 2022, 15:43 WIB
Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Skincare, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara /Instagram.com/mayang.soedrajat

PORTAL NGANJUK – Buntut kasus yang menimpa Mayang adik dari Vanessa Angel ini semakin panjang, Mayang yang sempat menyenggol produk skincare kini dihadapkan proses hukum.

Mayang beberapa waktu yang lalu menyindir salah satu produk skincare yang telah dibelinya, Mayang mengatakan habis banyak dengan menggunakan skincare ini namun wajahnya bukannya membaik malah memburuk.

Mayang mengatakan dalam video yang diunggahnya di sosial media "Jadi divideo kali ini aku ingin menjelaskan satu artikel tentang ini. Aku sih gak mau nyalahin kalian netizen yang maha benar, dan jujurly banget mukaku ini lagi gak bagus. Makanya disini aku lagi spill skincare yang aku pake," ujarnya.

"Nah itu, dan aku beneran beli di shopee nih bukti pembeliannya, udah mahal gak kepake yang ada muka gua tambah breakout. Miskin gua gara-gara gini," lanjutnya.

Baca Juga: Bursa Capres 2024, Elektabilitas Prabowo Kalahkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Namun diketahui saat wawancaranya dengan wartawan Mayang mengatakan bahwa dia baru saja mencoba karena banyak yang merekomendasikan di sosial media, dan Mayang habis Rp200 ribu untuk satu paket lengkap yang dibelinya.

"Aku liat emang ini skincare seliweran di fyp dan aku liat reviewnya bagus-bagus dan aku tergiur dong. Dan akhirnya aku memutuskan untuk beli, mau tau gak ig nya ni," ujar Mayang.

Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, pihak skincare yang tidak terima lantas melaporkan pihak Doddy Sudrajat dan Mayang pada polisi.

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian, diwakilkan oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys. Membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB," kata Machi Achmad kuasa hukum perusahaan skincare itu.

Baca Juga: Malam Paskah Pakai Baju Warna Apa? Ini Warna Liturgi Sabtu Suci 2022 dan Arti Dibaliknya

Machi Achmad mengatakan dalam laporannya bahwa Mayang akan dikenakan beberapa pasal seperti Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kami melaporkan berinisial MLF, kami duga dia memposting suatu tindak pidana," ujar Machi Achmad.

Dengan pasal yang disangkakan terhadapnya, kini Mayang terancam hukuman penjara selama 4 tahun tak hanya itu Mayang juga akan terancam denda Rp750 juta.

Doddy Sudrajad yang awalnya sudah siap jika memang harus melalui jalur hukum dan sudah mempersiapkan kuasa hukum kini berubah fikiran.

Doddy mengatakan bahwa ingin berdamai saja dengan pihak skincare yang disindir oleh Mayang.

"Cemas, untuk masalah ini penginnya, sih, cepat selesai, artinya sudah damai aja," ucap Doddy Sudrajat seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Trans TV.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler