Segera Cek! Ini Daftar Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2022 Jenjang SD Hingga SMA/SMK, Berikut Caranya

25 April 2022, 14:00 WIB
Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan dan Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

PORTAL NGANJUK – Kemdikbud akan berikan bantuan PIP pada siswa jenjang SD hingga SMA/SMK sebesar Rp.2,2 juta

Bantuan PIP tersebut dimaksudkan pemerintah untuk siswa yang kurang mampu guna menunjang biaya pendidikan.

Program PIP Kemdikbud 2022 berbentuk bantuan tunai pendidikan untuk siswa dengan kategori keluarga miskin.

 Baca Juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf Tri Suaka Usai Dituding Ejek Gaya Manggung Andika Kangen Band

Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas juga termasuk penerima bantuan.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman pip.kemdibud.go.id, berikut cara cek nama penerima PIP Kemdikbud sebesar Rp2,2 juta.

  1. Buka website pip.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  3. Lalu pilih opsi ‘Cari’ dan tekan enter
  4. Tunggu hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Baca Juga: Tarif Tol Gratis, Jika Antrean Kendaran Melebihi 1 Km dari Gerbang Tol saat Mudik Lebaran 2022

Untuk bisa melakukan proses cek nama penerima PIP Kemdikbud 2022, siswa harus mendaftar dengan cara berikut ini:

  1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa memohon Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Desa, agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
  3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 di antaranya:

Baca Juga: Ratusan Petebu Jateng Kompak Dukung Ganjar Maju Pilpres 2024

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Meskipun demikian, diharapkan bantaun tersebut hendaknya dapat digunakan sebagaimana mestinya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler