Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah

9 Mei 2022, 14:00 WIB
Dinilai Memasukkan Sebagian Vaksin Tak Halal Untuk Masyarakat, Yayasan Ini Layangkan Somasi ke Pemerintah /Deni Suryanti/BeritaSukoharjo.com

PORTAL NGANJUK – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah.

“Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut.

Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan pada 9 April 2022.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Suhu Panas di Tanah Air Bakal Capai 38,8 Derajat Celcius di Mei 2022

Ia mengatakan bahwa YKMI telah melayangkan somasi kepada pemerintah sepekan lalu terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal kepada masyarakat.

Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini,” ujarnya.

Ahmad mewanti-wanti untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak segera dijalankan dengan baik.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal COVID-19.

Baca Juga: Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal.

Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah yang dinilai telah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.

Yakni tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari 2022, Kualitas Full HD 1080P Jernih, Hanya di Sini!

Yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA itu.

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019/COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler