Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram

- 9 Mei 2022, 12:45 WIB
Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram
Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram /Humas KAI Daop 3 Cirebon

PORTAL NGANJUK – Belakangan kembali menjadi perbincangan sebagian masyarakat mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang telah beredar di Tanah Air.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal COVID-19.

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari 2022, Kualitas Full HD 1080P Jernih, Hanya di Sini!

Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ujarnya pada Senin 9 Mei 2022.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan.

Karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” tutur Syaiful.

Dengan adanya putusan MA tersebut, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah dilakukan solsialisasi sebelumnya oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x