395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Hari Raya Idul Fitri,  Telan Biaya Hingga Rp 274,11 juta?

17 Mei 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

PORTAL NGANJUK - Berikut mrupakan ulasan perihal KPK yang terima 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK diberitakan menerima setidaknya 395 laporan permintaan gratifikasi.

395 laporan gratitifikasi yang diterima KPK tersebut meliputi barang atau objek dari masyarakat.

Selain itu, laporan gratifikasi gratifikasi sebanyak itu terjadi selama Hari Raya Idul Fitri 2022 ini.

Kabar tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta pada Minggu, 15 Mei 2022.

Baca Juga: Ustad Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Instagram Pribadinya Banjir Dukungan Netizen

Dia juga menyatakan bahwa setidaknya dari 395 laporan permintaan gratifikasi terdapat 367 laporan yang disetujui.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gatifikasi," terang Ipi Maryati Kuding.

Dari 395 laporan gratifikasi tersebut, ditaksir menelan biaya kurang lebih sekitar Rp 274,11 juta.

Dari laporan tersebut, setidaknya terdapat tujuh objek yang diwujudkan dalam bentuk cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta.

Sedangkan terdaoat barang lain berupa karangan bunga, makanan, dan minuman sejumlah 268 objek, yang menelan biaya sekitar Rp 153,73.

Baca Juga: Indonesia Lolos Babak Grup, 4 Pemain Timnas Indonesia U-23 ini Dalam Kondisi Onfire

Terdapat juga sekitar sembilan objek yang berupa uang, voucher atau logam mulia dengan total kurang lebih seharga Rp 32,29 juta.

Selain itu, masih terdapat 111 objek dalam bentuk lainnya yang ditaksir menelan biaya kurang lebih sekitar Rp 83,74 juta.

Menurut Ipi, barang gratifikasi tersebut sudah sebagian diterima oleh KPK hingga saat ini.

Sedangkan bagian yang lainnya masih dalam tahap pengiriman terhadap pihak yang melaporkan gratifikasi.

Dia juga menyatakan bahwa KPK hingga saat ini masih menerima laporan gratifikasi yang lainnya.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi menambahkan.

Pemberian gratfikasi ini menurut KPK bertujuan sebagai langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK juga menyampaikan apresiasinya terhadap pihak yang melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Baca Juga: Nonton Black Rock Shooter: Dawn Fall Episode 7 Sub Indo Gratis, Cek Link Streaming dan Download HD Disini

Diketahui, KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan pencegahan korupsi selama Hari Raya.

Yang terdapat pada Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dikesempatan tersebut Ipi selaku Juru Bicara KPK juga mengajak masyarakat untuk mnghindari praktik Gratifikasi.

Praktik tersebut meliputi pemberian maupun penerimaan, karena pada dasarnya praktik tersebut termasuk kedalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pengawai negari atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi ditrima," pungkas Ipi. ***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler