Bank BRI Dikabarkan Menaikkan Biaya Transaksi Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Pihak Bank Akhirnya Buka Suara

23 Mei 2022, 14:07 WIB
Bank BRI Dikabarkan Menaikkan Biaya Transaksi Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Pihak Bank Akhirnya Buka Suara /ANTARA/Aswaddy Hamid

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini beredar kabar yang cukup menghebohkan masyarakat tentang Bank BRI yang dikabarkan menaikkan biaya transaksinya.

Banyak warganet yang cemas dan khawatir mengenai kabar dinaikkanya biaya transaksi oleh Bank BRI kepada Seluruh nasabahnya.  

Jika memang benar dinaikkan, maka nasabah Bank BRI khawatir saldo tabungan mereka akan berkurang lebih banyak dari biasanya.

Baca Juga: Aturan Baru KTP Hingga Kartu Keluarga: Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

Kabar tersebut berawal dari Sebuah pesan berantai yang menampilkan surat dengan logo Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di aplikasi WhatsApp.

Surat itu berisi pemberitahuan bahwa bank pelat merah itu mengubah skema biaya transaksi menjadi Rp150 ribu per bulan dari sebelumnya Rp6.500 per transaksi.

Jika nasabah tidak setuju dengan perubahan biaya transaksi itu,konsekuensinya.

Konsekuensi tersebut adalah, para nasabah harus mengisi formulir yang dikirimkan. Nasabah diminta mengisi data diri dalam formulir tersebut.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

“Mulai nanti malam ketika pergantian hari dan tanggal, Untuk seluruh biaya trasaksi diubah menjadi biaya bulanan.

Untuk biaya transaksi yang lama Rp 6.500/pertransaksi, di ganti dengan Biaya yang baru Rp 150.000/perbulan (Autodebit dari rekening tabungan)”

Baca Juga: Demo pendukung UAS Disorot Media Asing, Singapura Pantau Misi Luar Negeri Indonesia

Namun, benarkah BRI mengganti biaya transaksi dari semula Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150 ribu per bulan?

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, ternyata kabar mengenai Bank BRI menaikkan biaya transaksi tersebut adalah tidak benar.

Akun twitter resmi BRI pada 12 Mei 2022 telah menyangkal surat tentang perubahan biaya transaksi sebagaimana disebut dalam pesan berantai itu.

Baca Juga: Profil, Pekerjaan dan Biodata Lengkap Jesse Choi, Pria yang Dikabarkan Menjadi Suami Maudy Ayunda

BRI juga menyatakan surat edaran yang mengatasnamakan perusahaan tersebut adalah hoaks.

BRI memberikan langkah agar nasabah tetap waspada terhadap berita palsu (hoaks) antara lain:

  1. Memastikan sumber informasi dari kanal resmi BRI dan yang terverifikasi;
  2. Pastikan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun seperti PIN, kata sandi, kode OTP, kode CVC/CVV, dan M-Token.

Kepada seluruh Masyarakat, dimohon untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler