Merek Vaksin Covid-19 Tak Berizin BPOM Dikabarkan Beredar Luas di Masyarakat, Pemerintah Buka Suara

24 Mei 2022, 18:29 WIB
Merek Vaksin Covid-19 Tak Berizin BPOM Dikabarkan Beredar Luas, Pemerintah Buka Suara /aremafc.com

PORTAL NGANJUK – Belakangan Ramai beredar kabar bahwa adanya vaksin Covid-19 tak berijin BPOM yang tersebar di tengah masyarakat.

Tentu vaksin tanpa ijin BPOM sangatlah berbahaya, karena belum melalui uji lab dan keamanan.

Vaksin tak resmi tersebut dapat berdampak kurang baik bagi kesehatan bila tak memenuhi standar keamanan BPOM.

Baca Juga: Semakin Anjlok! Update Harga Minyak Goreng Hari Ini 24 Mei 2022 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

Bahkan bisa saja vaksin tanpa ijin tersebut berpotensi menyebarkan penyakit atau kontaminasi zat berbahaya.

Namun benarkah vaksin Covid-19 tak berijin BPOM yang tersebar di tengah masyarakat?

Menanggapi kabar tersebut, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah ada merek vaksin COVID-19 yang beredar tanpa izin terbit atau persetujuan dari BPOM.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin COVID-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau "lot release".

"Saya kira tidak ada merek lain yang masuk tanpa persetujuan BPOM.

Kalau ada mustahil. Semua itu kan tercatat oleh PeduliLindungi dan pelaksanaannya juga jelas," ujar Menko PMK Muhadjir, pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Belum Surut, Ketinggian Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Kini Capai 150 Cm

Muhadjir juga memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang beredar dan digunakan masyarakat sudah aman karena dapat ditelusuri jenis vaksinnya dalam aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, distribusi vaksin juga mencatat pelaksana vaksinasi dan vaksinator yang bersangkutan.

Menurut dia, bukan jenis vaksin yang belum mendapat persetujuan BPOM, namun dosis vaksin yang mungkin belum terlaporkan ke BPK karena penggunaan vaksin pada masa darurat.

"Jumlah sekian juta yang belum dilaporkan bisa jadi karena memang kemarin masa darurat kita mengejar target dulu, tetapi pasti nanti kita rapikan," ujarnya.

BPK menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan vaksinasi COVID-19. Hal itu berdasarkan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II.

Baca Juga: Jokowi Berjanji Bahwa Dua Pekan Lagi Harga Minyak Goreng Jadi Rp14.000 Per Liter

"Vaksin itu juga belum menyediakan informasi bets/lot release yang tepat waktu, lengkap dan dapat diakses real time oleh pihak yang membutuhkan," demikian yang tertulis dalam laporan BPK.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler