Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster

2 Juli 2022, 11:27 WIB
Aturan Baru Pemerintah: Masyarakat yang Ingin Memakai Fasilitas Umum Wajib Vaksin Booster /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp./

PORTAL NGANJUK – Pemerintah akan menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari PMJ News pada Sabtu 2 Juli 2022.

Baca Juga: Harga Masih Mahal, Pemerintah Justru Genjot Jumlah Ekspor Minyak Goreng Hingga Tujuh kali Lipat, Kenapa?

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas public,

Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target.

Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen,

Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ujarnya.

Baca Juga: Yakjuj Makjuj Sudah Muncul dan Lepas? Tembok Penghalang Dzul Qarnain Dikabarkan Sudah Mulai Hancur

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen.

Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tuturnya.

Selain itu Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan pengendalian COVID-19 yang berlaku terkini.

Wiku mengatakan kondisi terkini amat dinamis, ditambah masuknya periode libur sekolah, sehingga memungkinkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat kedepannya.

Dia menyebut, empat jenis kebijakan yang masih berlaku untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik.

Baca Juga: Seorang Jamaah Alami Hal Aneh Ketika Umrah, Melihat Orang Berkepala Babi di Samping Ka’bah, Ternyata Karena…

Yakni untuk perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia berlaku wajib vaksin lengkap atau penguat (booster), jika hendak bepergian tanpa wajib tes COVID-19.

Kemudian wajib tes COVID-19 RT PCR 3 kali 24 jam atau tes antigen 1 kali 24 jam, jika baru menerima satu dosis vaksin.

Selanjutnya wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika tidak bisa divaksinasi tanpa perlu tes COVID-19.

Terakhir, untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang hendak melakukan perjalanan, dikecualikan untuk menunjukkan kartu vaksinasi.

Diwajibkan testing dengan catatan dapat melakukan perjalanan, jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler