Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Akan Langsung Dipenjara Lagi Jika Melakukan…

20 Juli 2022, 11:00 WIB
Habib Rizieq Resmi Bebas Bersyarat, Akan Langsung Dipenjara Lagi Jika Melakukan… /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Habib Rizieq Shihab telah resmi dinyatakan bebas berkat adanya pembebasan bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Ia bisa kembali menghirup udara segar lagi usai menjalani masa tahanan penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Istri Irjen Ferdy Sambo Lakukan Peran Penting dalam Kasus Kematian Brigadir J

Dia mengungkapkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Yakni tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Yak ni yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca Juga: Joget Saat Jahitan Belum Kering Pasca Operasi Pengambilan Jakun, Leher Lucinta Luna Robek Hingga Berakibat…

Kendati kini telah menghirup udara segar, namun tidak menutup kemungkinan Habib Rizieq Shihab bisa kembali dipenjara.

Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat mencabut keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat ini jika terpidana yang dibebaskan, termasuk Habib Rizieq Shihab, melakukan tindak kejahatan lainnya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 139 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, yang berbunyi:

"Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:

Baca Juga: Terungkap ada 2 Penyakit Serius di Otak Ruben Onsu, Alami Gejala Kaku dan Susah Gerak Jika…

syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau syarat khusus, yang terdiri atas:

1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;

2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;

3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau

4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas".***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler