Terbongkar Kejanggalan Kasus Brigadir J hingga Langgar Peraturan Kapolri, Begini Penjelasan Ahli

29 Juli 2022, 13:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowoagar transparansi dan memenuhi rasa keadilan /PMJ News.com/

PORTAL NGANJUK - Tidak disangka ternyata dalam penanganan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah melanggar beberapa Peraturan Kapolri (Perkap).

Perkap yang dilanggar untuk tangani kasus Brigadir J meliputi, proses olah tempat kejadian perkara (TKP), agenda pra rekonstruksi, serta pemakaian senjata api.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mencoba membahas Perkap yang dilanggar saat tangani kasus Brigadir J.

Senjata api yang digunakan menjadi lampu sorot, benarkah telah mengikuti aturan yang berlaku, untuk kepemilikan senjata bagi ajudan atau pengawal perwira tinggi.

Bambang seolah memberikan rincian apa saja yang telah dilanggar oleh penyidik.

Penting disampaikan agar ada evaluasi, perhatian khusus, jangan sampai Perkap dilanggar lebih jauh dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya

Bukan kesalahan publik menjadi heboh karena kejadian polisi tembak polisi, menurut Bambang itu diawali oleh langkah Polri yang kurang kompeten.

Pernyataan yang dikeluarkan membuat publik berspekulasi liar, hingga tercipta isu-isu baru.

Pelanggaran pertama terkait pengamanan CCTV di sejumlah lokasi, atau termasuk dalam TKP.

Diduga telah melanggar Perkap Nomor 8 Tahun 2009, dikaitkan dengan informasi telat disampaikan ke publik.

Sempat ada pengalihan isu yang membuat publik heran, sebenarnya yang menjadi sorotan aksi penembakan atau pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Terdapat pula sejumlah kejanggalan yang belum bisa diterima oleh publik, apalagi keadilan serasa tidak dirasakan keluarga Brigadir J.

Masyarakat mulai meragukan kinerja Polri, hingga kepercayaan kepada penyidik menurun.

Baca Juga: 6 Mitos Tanah Jawa Malam 1 Suro, No 4 Yang Hingga Kini Masih Di Lakukan

Bambang menjelaskan bahwa memang menjunjung keputusan dari Kapolri, namun diklaim terlambat.

Lebih dominan desakan publik baru pelaksanaan dilakukan dengan lebih cepat.

"Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik," kata Bambang.

Persoalan selanjutnya mengenai agenda pra rekonstruksi kedua, dilakukan 23 Juli 2022, berlokasi di rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengacu pada Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyelidiki kasus, meliputi interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.

Namun Bambang mulai bingung mengenai pra rekonstruksi yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Kumichou Musume to Sewagakari Episode 4 Sub Indo, Mulai Membuat Video

Pertanyaan yang muncul saat ini, siapa yang menjadi saksi, lantas siapa yang dinyatakan sebagai tersangka?

Mengacu pada aturan di atas, tidak ada yang namanya istilah pra rekonstruksi.

Tidak hanya itu, Bambang ikut mengomentari penggunaan senjata oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Menurut Bambang dianggap tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Seharusnya disesuaikan dengan tugas yang dijalankan, seperti menjadi ajudan, pengawas, hingga sopir petinggi.

Misalkan tugas dari Bharada E menjadi penjaga atau ajudan mungkin masih boleh membawa senjata api sesuai ketentuan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 16 Sub Indo, Hadiah Ulang Tahun untuk Mikey

Berbeda cerita ketika hanya menjadi sopir seorang petinggi, pasti akan ada tanggung jawab lebih terkait kepentingan kepemilikan senjata jenis Glock itu.

"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya," kata Bambang.

Panduan yang jelas, serta harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai salah digunakan untuk kejadian tidak terduga, apalagi sifatnya tidak darurat.

"Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022, jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya," kata Bambang.

Demikian beberapa aturan yang dilanggar saat atasi kasus Brigadir J.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler