PORTAL NGANJUK- Nama Putri Candrawathi atau Istri Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo masih menjadi sorotan.
Diketahui sosok Putri Candrawathi tidak pernah membuka suara mengenai kasus yang menewaskan Brigadir J yang saat itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada Jumat, 8 Juli 2022.
Setelah satu bulan lebih, kematian Brigadir J, Istri Ferdy Sambo itu akhirnya muncul dan buka suara ke hadapan publik.
Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk menemui sang suami, Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik profesi kepolisian yang diduga berhubungan dengan kasus Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo tersebut datang bersama dengan kuasa hukum dan anak-anaknya.
Dengan air mata yang berlinang, Putri Candrawathi terisak ketika dimintai keterangan soal perasaannya sesudah kasus Brigadir J ini terjadi dan tidak kunjung selesai.
Putri Candrawathi mengatakan bahwa ia dan anak-anaknya percara dan begitu mencintai Ferdy Sambo dengan tulus.
Ungkapan tersebut disampaikan Putri Candrawathi ketika hendak pulang dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok
Diketahui Putri Candrawathi tidak bisa bertemu dengan Ferdy Sambo pada Minggu, 7 Agustus 2022.
"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri Candrawathi.
Selain itu, istri Ferdy Sambo tersebut juga memohon doa kepada masyarakat supaya keluarganya bisa melalui masa sulit ini
Putri Candrawathi juga menerangkan bahwa dirinya telah ikhlas memaafkan segala perbuatan yang dialaminya dari pihak keluarga Brigadir J.
"Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ucapnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.
Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan penangkapan Ferdy Sambo ini bukan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
"Jadi belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan? Yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus, jadi jangan sampai salah," ujar Dedi, dikutip Portal Nganjuk.Com dari SeputarTangsel.Com pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Dedi juga mengatakan bahwa, Ferdy Sambo diamankan lantaran diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan kasus Brigadir J.***